MAKALAH TEORI ORGANISASI UMUM 2
ORGANISASI
YANG BERKEMBANG
Disusun Oleh :
-
Anatasia Juliet (10112731)
-
Aulia Fatriana (11112250)
-
Faizal Wijayanto (12112697)
-
Rizky Ameliah (18112263)
2KA30
Sistem Informasi
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2014
BAB
1
PENDAHULUAN
1.1.
ORGANISASI YANG BERKEMBANG
(dalam suatu
perusahaan)
pengertian organisasi
& macam-macam organisasi
Organisasi adalah bentuk formal dari sekelompok manusia dengan tujuan
individualnya masing-masing (gaji, kepuasan kerja, dll) yang bekerjasama dalam
suatu proses tertentu untuk mencapai tujuan bersama (tujuan organisasi). Agar
tujuan organisasi dan tujuan individu dapat tercapai secara selaras dan
harmonis maka diperlukan kerjasama dan usaha yang sungguh-sungguh dari kedua
belah pihak (pengurus organisasi dan anggota organisasi) untuk bersama-sama
berusaha saling memenuhi kewajiban masing-masing secara bertanggung jawab,
sehingga pada saat masing-masing mendapatkan haknya dapat memenuhi rasa
keadilan baik bagi anggota organisasi/ pegawai maupun bagi pengurus organisasi/
pejabat yang berwenang.
Dalam berorganisasi semua berpikir bagaimana cara memperbesar
organisasi kita. Organisasi itu sendiri bisa dikembangkan dengan tiga cara
seperti Kerjasama, Membuat Anak Perusahaan, dan Go Public. Tiga cara
diatas biasanya digunakan oleh Organisasi niaga atau Perusahaan.
Organisasi berkembang
mencakup:
1. Go Public
2.
Joint Venture
3.
Trust
4.
Kartel
5.
Holding Company
6.
Akusisi
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1. GO PUBLIC DAN PERUSAHAAN TERBUKA (Tbk)
A. Definisi Go
Public
Kegiatan penawaran saham atau obligasi untuk di jual kepada umum
untuk pertama kalinya. Merupakan sarana pendanaan usaha melalui pasar modal,
yaitu dapat berupa penawaran umum saham maupun penawaran umum obligasi.
B. Go
Public (Penawaran Umum)
Meliputi kegiatan
berikut:
1.
Periode pasar perdana
2.
Penjatahan saham
3.
Pencatatan efek di bursa
C. Perbedaan
perusahaan Tidak Go Public dengan Go Public
Tidak Go
Publik
1.
Persyaratan pengungkapan minimum tidak mutlak
2.
Jumlah pemegang saham terbatas
3.
Kewajiban penyampaian laporan tidak mulak
4.
Pemisahan antara pemilik dan manajemen bukan merupakan kebutuhan
mendesak
5.
Pergantian kepemilikan saham rendah
6.
Tindakan manajeman tidak selalu menarik perhatian masyarakat
Go Public
1.
Mutlak ditaati
2.
Lebih dari 300 orang
Mutlak
1.
Merupakan kebutuhan
2.
Tinggi
3. Menjadi perhatian
masyarakat
D. Manfaat Go
Public
·
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus
·
Biaya Go public relatif murah
·
Proses relatif mudah
·
Pembagian deviden berdasarkan keuntungan
·
Penyertaan masyarakat biasanya tidak masuk dalam manajemen
·
Perusahan dituntut lebih terbuka, sehingga dapat memacu
perusahaan meningkatkan profesionalisme
·
Memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta memiliki
saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan social
·
Go Public merupakan media promosi secara gratis
·
Memberikan kesempatan pada koperasi dan karyawan perusahaan
untuk membeli saham.
E. Konsekuensi Go
Public
·
Keharusan untuk melakukan keterbukaan (full disclosure)
·
Keharusan untuk mengikuti peraturan pasar modal mengenai
kewajiban pelaporan
·
Gaya manejemen perusahaan
berubah dari informal menjadi formal
·
Kewajiban membayar deviden bila perusahaan mendapatkan laba
·
Senantiasa berusaha meningkatkan tingkat pertumbuhan perusahaan
·
Membutuhkan tenaga, waktu, pengorbanan dan biaya.
F. Dana
yang diperoleh dari Go Public digunakan untuk:
·
Ekspansi atau perluasan
·
Memperbaiki struktur permodalan
·
Meningkatkan investasi di anak perusahaan
·
Melunasi sebagian utang
·
Menambah modal kerja
G. Ketentuan Go
Public Emiten:
Harus memenuhi
ketentuan BAPEPAM:
·
Tata cara pendaftaran dalam rangka Go Public Pedoman
mengenai bentuk dan isi pernyataan pendaftaran dalam rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk, isi dan prospektus ringkas dalam
rangka Go Public
·
Pedoman mengenai bentuk dan isi pernyataan dalam rangka Go
Public
H. Persiapan
dalam rangka Go Public
·
Rencana mencari dana
·
Minta persetujuan kepada pemegang saham dan perubahan Anggaran
Dasar dalam RUPS
·
Mencari profesi penunjang dan lembaga penunjang untuk membantu
menyiapkan kelengkapan dokumen
·
Mempersiapkan kelengkapan dokumen emiten
·
Kontrak pendahuluan dengan bursa efek dimana efeknya akan
dicatatkan
·
Penandatanganan perjanjian-perjanjian emisi
·
Khusus penawaran obligasi atau efek lainnya yang bersifat utang,
terlebih dahulu harus memperoleh peringkat dari lembaga pemeringkat efek
·
Menyampaikan pernyataan pendaftaran beserta dokumen-dokumennya
kepada BAPEPAM, sekaligus melakukan ekspos terbatas di BAPEPAM
I. Tahapan Go
Public
1.
Tahap persiapan
2.
Tahap pengajuan pendaftaran
3.
Tahap penawaran saham
4.
Tahap pencatatan saham di bursa efek.
J. Proses
pengajuan pernyataan pendaftaran di BAPEPAM:
1.
Pernyataan pendaftaran yang disamapaikan emiten
2.
Emiten melakukan Expose terbatas di BAPEPAM
3.
BAPEPAM melakukan penelaahan atas kelengkapan dokumen
4.
Evaluasi atas kelengkapan dokumen, informasi, keterbukaan, dan
evaluasi aspek hukum, akuntansi, keuangan & manajemen.
K. Sehubungan
dengan Proses Go Public
1.
Penawaran awal (book building): ajakan, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan menggunakan prospektus awal yang antara lain
bertujuan untuk mengetahui minat calon pembeli atas efek yang akan ditawarkan.
2.
Prospektus awal: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi
dalam prospektus yang disampaikan kepada BAPEPAM sebagai bagian dari pernyataan
pendaftaran.
3.
Info memo: dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam
prospektus awal.
4.
Prospektus: setiap informasi tertulis sehubungan dengan
penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
5.
Prospektus ringkas: ringkasan informasi tertulis sehubungan
dengan penawaran umum.
L. Proses
Pembelian Saham Di Pasar Perdana
·
Investor harus mendapatkan formulir pemesanan Go Public
·
Investor mengisi formulir tersebut
·
Melakukan pembayaran atas pemesanan yang diajukan
·
Mengembalikan formulir pemesanan
·
Tunggu pengumuman hasil penjatahan
·
Dapatkan Surat
Saham Kolektif (SSK)
M. Informasi
yang terdapat dalam prospectus
·
Rincian dan fakta material mengenai Go Public dari
emiten
·
Jelas dan komunikatif
·
Fakta dan pertimbangan yang paling penting harus dibuat
ringkasan diawal
·
Emiten, penjamin pelaksana emisi, dan lembaga serta profesi
penunjang pasar modal bertanggung jawab menentukan dan mengungkapkan fakta
secara jelas dan mudah dibaca
N. Bagian
penting dari prospectus
·
Bidang usaha
·
Jumlah saham yang ditawarkan
·
Nilai nominal harga penawaran
·
Riwayat singkat perusahaan
·
Tujuan Go Public
·
Kegiatan dan prospek usaha
·
Resiko usaha
·
Kebijakan deviden
·
Kinerja keuangan perusahaan
·
Agen-agen penjual
O. Jadwal Go
Public dalam prospectus
·
Tanggal efektif
·
Masa penawaran
·
Tanggal akhir penjatahan
·
Tanggal pengembalian uang pesanan
·
Tanggal pencatatan
P. Proses
pencatatan efek di BEJ
·
Mengajukan permohonan ke bursa
·
BEJ memberikan surat
persetujuan
·
Mengajukan pendaftara ke BAPEPAM
·
Melakukan initial public offering
·
Membayar biaya pencatatan
·
BEJ mengumumkan pencatatan tersebut ke bursa
2.2. JOINT VENTURE
A. Definisi
Joint venture
Joint venture adalah kerja sama dua pihak atau lebih dalam bidang bisnis
untuk membentuk sebuah perusahaan baru. Dua pihak tersebut boleh sama-sama dari
dalam negeri maupun pihak luar negeri dan dalam negeri.
Friedman membedakan
adanya 2 macam dalam joint venture:
A. Joint venture yang tidak
melaksanakan penggabungan modal, sehingga hanya terbatas pada know-how, yang
mencakup bidang tertentu. Know–how disini mencakup pada Technical
service agreement, franchise and brand use agreement, contracts and rental
agreements.
B. Equity Joint venture yaitu ditandai
oleh partisipasi modal dari masing-masing venture. untuk membedakan
jenis pertama dengan jenis kedua, friedman menggunakan istilah (Joint
venture) untuk yang pertama, dan (equity joint venture) untuk jenis
yang kedua.
B. Unsur-unsur
dalam joint venture :
1. Kerjasama
dua pihak atau lebih
Joint venture merupakan kerjasama antara dua pihak atau lebih yang
sepakat untuk membentuk perusahaan baru dengan nama baru.
2. Ada modal
Dalam joint venture masing-masing pihak
memberikan modal untuk disetor dan dipakai bersama untuk mengoperasikan
perusahaan baru.
3. Ada surat
perjanjian
Sebagian bentuk adanya kerjasama antara dua belah pihak, maka
dalam joint venture harus ada surat perjanjian yang berfungsi untuk
mengikat kedua belah pihak tersebut.
Dalam joint venture karena banyak melibatkan
orang lain, maka perlu diperhatikan dan diteliti apakah pihak yang akan diajak
kerjasama tersebut adalah pihak yang bisa dipertannggung jawabkan. Dalam suatu perusahaan
yang sedang berkembang tentu membutuhkan modal yang tidak sedikit. Apalagi bila
perusahaan tersebut ingin memperluas bidang usahanya.
Tentu harus dibutuhkan modal yang besar dan persiapan yang
matang. Agar nantinya diharapkan menjadi perusahaan yang kokoh dan dapat
bersaing dengan perusahaan sejenis. Banyak cara dilakukan agar dapat bersaing
di dunia usaha saat ini.
Untuk pemilik perusahaan yang mempunyai modal yang cukup besar,
dengan jangkauan pemasaran yang luas mungkin tidak masalah bila ingin menambah
jenis usahanya. Tetapi bagi perusahaan yang mempunyai kendala misalnya dalam
bidang modal.
Hal itu dapat menjadi masalah untuk mengembangkan usahanya.
Tetapi ada satu cara yaitu dengan melakukan Joint Venture (JV).
Kalimat Joint Venture atau yang biasa disingkat JV biasa kita
dengar.
Arti dari Joint Venture (JV) adalah bentuk
usaha bersama, kongsi atau kerjasama. Joint Venture (JV)
adalah suatu kerjasama yang melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai
mitra atau disebut aliansi strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga
organisasi nirlaba. Joint Venture (JV) merupakan suatu
kontrak antara dua perusahaan untuk membentuk satu perusahaan baru. Perusahaan baru inilah
yang disebut dengan perusahaan Joint Venture (JV). Joint
venture (JV) merupakan kerja sama antara pemilik modal berdasarkan
perjanjian.
Joint venture (JV) dapat bersifat internasional atau
nasional. Joint Venture (JV) biasanya mempunyai syarat-syarat
yang harus disepakati dan dipenuhi kedua belah pihak. Perjanjian harus
ditandatangani oleh kedua belah pihak agar sah. Dalam Joint Venture (JV)
terdapat perjanjian dalam hal kerja sama berdasarkan pada kontraktual.
Dalam hal Joint Venture (JV) pemilik modal
secara langsung menanggung resiko dari penanaman modal tersebut. Dalam JV
hal-hal yang menjadi pertimbangan adalah adanya misi, visi yang sama antara
pemilik modal untuk membuat suatu peluang usaha di suatu daerah atau wilayah.
Dalam kerjasama tersebut tentu untuk mendapatkan keuntungan
(bidang ekonomi) merupakan alasan utama. Hal-hal yang mendukung terjadinya
kerjasama tersebut yaitu tersedianya bahan baku yang melimpah, tenaga kerja yang banyak
dan pasar yang prospektif.
Juga bila melakukan JV yang tak dapat dianggap sepele adalah
adanya kepastian hukum juga keamanan di tempat yang akan dibuat suatu jenis
usaha baru. Bila kita akan melakukan JV harus mempertimbangkan kelebihan
ataupun kekurangannya. Semua kegiatan yang kita lakukan mempunyai kelebihan dan
kekurangannya masing-masing. Kita harus mengetahui hal tersebut sebelumnya.
Dalam mengambil keputusan untuk melakukan JV tersebut
pertimbangkan dengan baik. Karena didalam JV tentu akan ada pihak yang
mempunyai kewenangan yang lebih tinggi.
Dan hal tersebut akan berpengaruh dalam pengambilan keputusan
atau kebijakan dalam perusahaan. Bahwa kedudukan dan kewenangan dalam JV
ditentukan oleh prosentase pemilikan saham perusahaan.
Memang JV diharapkan dapat memberikan keuntungan kepada semua
pihak. Tetapi harus disadari bahwa setelah melakukan kerjasama Joint
Venture keputusan dan kebijakan yang diambil bukan lagi kita sendiri
yang memutuskan.
Lebih jauh lagi yaitu bagi perekonomian negara tempat Joint
Venture (JV) itu ditanamkan. Juga bagi negara asal para investor.
Alasan dilakukan Joint Venture (JV) di
Indonesia karena terbatasnya modal yang dimiliki, juga skill dan teknologi yang
ada. Negara Indonesia
sampai saat ini masih memerlukan kehadiran pemilik modal asing untuk
menanamkan modalnya.
Karena bila hanya mengandalkan kekayaan alam, tenaga kerja yang
besar tetapi tanpa teknologi dan modal yang mencukupi maka pertumbuhan ekonomi Indonesia sulit
untuk meningkat.
Di sini sebenarnya peluang bagi Negara Indonesia untuk
dapat menciptakan lapangan kerja, membangun daerah tertinggal juga meningkatkan
sarana prasarana yang ada.
Contoh Perusahan JV :
·
Perusahaan ASUS dan Gigabyte
·
Gaikindo (Gabungan Agen Tunggal dan Asembler Kendaraan Bermotor)
·
Asosiasi Panel Kayu Indonesia (APKINDO)
·
LG.Philips Components (joint venture antara LG dengan Philips)
·
NUMMI (joint venture antara General Motors dengan Toyota)
·
Penske Truck Leasing (joint venture antara GE dengan Penske)
·
Sony Ericsson (joint venture antara Sony dengan Ericsson)
·
TNK-BP (joint venture antara BP dengan TNK (Tyumen Oil Co.)
·
Verizon Wireless (joint venture antara Verizon Communications
dengan Vodafone)
·
CW Television Network (joint venture antara CBS Corporation
dengan Warner Bros.)
·
Sony BMG Music Entertainment Sony Music Entertainment
(joint venture antara (part of Sony) dengan Bertelsmann Music Group (part of
Bertelsmann)
Manfaat Joint Venture:
Memberikan solosi kepada perusahaan yang memiliki kendala pada
modal , karena joint venture adalah suatu kerjasama yang
melibatkan dua atau lebih peserta aktif sebagai mitra atau disebuat aliansi
strategis.
Kerjasama ini biasanya dalam sektor usaha dapat juga organisasi
nirlaba. joint venture (JV) merupakan suatu kontrak antara dua
perusahaan untuk membentuk perusahaan baru. Perusahaan baru inilah yang disebut
dengan perusahaanjoint venture. JV merupakan kerjasama antara pemilik
modal berdasarkan perjanjian. Joint venture bersifat internasional atau
nasional.
Keunggulan Joint
Venture adalah sebagai berikut ini :
·
Sekutu lokal lebih memahami adat istiadat, kebiasaan dan Lembaga
kemasyarakatan dilingkungan setempat.
·
Akses kepasar modal negara tuan rumah dapat dipertinggi oleh
hubungan dan reputasi sekutu lokal.
·
Sekutu lokal mungkin memilki tehnologi yang cocok untuk
lingkungan setempat.
Kelemahan Joint
Venture adalah sebagai berikut:
·
Jika salah dalam memilih sekutu maka akan meningkatkan resiko
politik yang dihadapi.
·
Dapat terjadi perbedaan pandangan antara sekutu lokal dengan
perusahaan.
·
Adanya harga transfer produk atau komponen akan menimbulkan
konflik kepentingan antara kedua belah pihak.
2.3. Trust
A. Pengertian Trust
Trust atau kepercayaan yaitu suatu kepercayaan dari atasan untuk
bawahan atau sebaliknya. Hubungan tersebut merupakan hal yang sangat penting
agar kerjasama dapat tercipta dengan efektif. Bentuk trust yang
muncul sangat jelas terjadi ketika atasan dan bawahan saling mengenal Knowledge
Based Trust atau pengetahuan berdasarkan kepercayaan , namun baik di
awal hubungan mereka ketika mereka masih menjadi stranger atau
orang asing. Contoh: Atasan yang memberikan suatu pekerjaan kepada bawahannya
dengan penuh kepercayaan.
B. Trust
(Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari
perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat
berharga ini mirip dengan surat
saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu
keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara,
instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip
dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah pada instrumen properti.
Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu
ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”.
Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi
kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam
bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan
atas: Struktur Kepemilikan, Struktur Manajemen, Kebijakan Keuangan, Jenis
Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.
Trust juga merupakan suatu bentuk penggabungan/ kerjasama
perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi
dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin
melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang
kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2.4. Kartel
A. Pengertian kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan
harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli,
kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada
baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan
definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat
dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika
menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi
oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Praktik kartel ada di setiap negara, tidak kecuali Indonesia.
Praktik seperti ini biasanya dilakukan dengan membentuk harga demi meraup
untung sebanyak-banyaknya. Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Tadjuddin Noer Said mengungkapkan, tidak mungkin ada negara yang di dalamnya
tidak tidak melakukan kartel. Berdasarkan Data KPPU, sejak berdirinya,
institusi tersebut sudah memutus perkara persaingan tidak sehat sebanyak 205
perkara. Menurut Kepala Humas KPPU, Junaidi kepada detikFinance, Kamis
(2/8/2012), ada 5 kasus kartel terbesar yang telah diputuskan KPPU sebagai
tindakan kartel.
Contoh kasus:
BANDUNG, KOMPAS.com –
Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, Tadjuddin Noer Said, menuturkan bahwa
praktik kartel sulit dibongkar di Indonesia. Selain karena belum
didukung sistem peradilan, pengusaha “nakal” memiliki segudang cara untuk
menyamarkan jejak dan meraup keuntungan dengan permainan harga.
Hal itu dikemukakan
Tadjudin dalam jumpa pers di sela lokakarya Deteksi dan Identifikasi Kartel di
Indonesia yang berlangsung di Hotel Aston Primera Pasteur Bandung, Senin (10/9/2012). Lokakarya ini
digelar bekerja sama denganUnited Nations Conference on Trade and
Development (UNCTAD). “Salah satu kedok yang sering dipakai adalah
asosiasi pengusaha. Saat pertemuan, di sana
terjalin kesepakatan untuk mengendalikan harga maupun pasokan barang agar
sama-sama untung,” ujar Tadjuddin.
Dalam UU Nomor 5/1999,
praktik kartel dilarang dalam Pasal 11. Beberapa ciri-ciri dari kartel adalah indikasi
kuat bahwa mereka sepakat memainkan harga bukan berdasarkan biaya produksi,
pelaku kartel juga memiliki mekanisme untuk menghukum anggota yang mencoba
ambil untung sendiri, hingga pelaku bisa menghalangi pemain baru masuk bila
dianggap tidak bisa diajak bekerja sama.
2.5.
Holding Company
Holding Company berfungsi sebagai perusahaan induk yang berperan
merencanakan, mengkoordinasikan, mengkonsolidasikan, mengembangkan, serta
mengendalikan dengan tujuan untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan secara keseluruhan,
termasuk anak perusahaan dan juga afiliasi-afiliasinya.
A. Struktur
Organisasi Holding Company:
Perusahaan berbentuk Holding Company dapat
memetik beberapa keuntungan. Jika ditilik dari sisi finansial, keuntungan yang
dapat dipetik adalah kemampuan mengevaluasi dan memilih portfolio bisnis
terbaik demi efektivitas investasi yang ditanamkan, optimalisasi alokasi sumber
daya yang dimiliki, serta manajemen dan perencanaan pajak yang lebih baik.
Sementara jika dilihat dari sisi Non Finansial terdapat sederet manfaat.
Bentuk Holding Companymemungkinkan perusahaan membangun,
mengendalikan, mengelola, mengkonsolidasikan serta mengkoordinasikan aktivitas
dalam sebuah lingkungan multibisnis. Juga menjamin, mendorong, serta
memfasilitasi perusahaan induk, anak-anak perusahaan, serta afiliasinya guna
peningkatan kinerja. Yang tidak kalah pentingnya adalah membangun sinergi
diantara perusahaan yang tergabung dalam Holding Company serta
memberikan support demi terciptanya efisiensi. Dari sisi
kepemimpinan juga terjadi institusionalisasi kepemimpinan individual ke dalam sistem.
Langkah berikutnya perencanaan membangun Holding Company. Dalam
tahap ini alasan-alasan yang mendasari rencana pendirian Holding
Company harus dirumuskan secara jelas. Kepentingan stakeholder harus
mendapat perhatian karena kepentingan serta pengaruh yang mereka miliki
mempunyai dampak langsung terhadap aktivitas perusahaan. Demikian pula dengan
aspek-aspek strategis seperti aspek finansial, struktur organisasi, dan sumber
daya manusia. Setelah hal-hal diatas berhasil dirumuskan dengan jelas, barulah
kemudian disusun roadmap pembentukan serta pengembangan Holding
Company.
Fase berikutnya adalah pengendalian kinerja. Perlu disusun
Sistem Pengendalian Manajemen (Management Control Sistem), yaitu sebuah
sistem manajemen perusahaan terintegrasi yang digunakan dalam aktivitas
perencanaan dan sesudahnya bagi aktivitas pengukuran, pengendalian, pemantauan,
dan auditing guna tercapainya hasil yang diinginkan yang disertai dengan
akuntabilitas yang transparan. Elemen-elemen yang terkandung di dalamnya
meliputi struktur organisasi dengan peran serta tanggung jawab yang jelas, arus
informasi, responsibility center, proses inplementasi, delegasi
wewenang, serta audit.
Dan langkah terakhir yang tak boleh dilupakan adalah pengelolaan
perubahan. Tahap ini terdiri dari resolusi konflik, promosi tata nilai dan
perilaku yang diharapkan, penguatan spirit yang mendukung
perubahan, serta perubahanparadigm.
Proses pembangunan dan pengelolaan Holding Company dilakukan
melalui serangkaian tahapan. Langkah awal yang harus dilakukan adalah pemahaman
seputar definisi, karakteristik, serta faktor-faktor kunci penunjang kesuksesan
sebuah Holding Company.
B. Ciri
– Ciri organisasi Holding Company:
·
Memiliki induk perusahaan yaitu holding company itu sendiri; dan
Memiliki anak perusahaan, yaitu badan-badan usaha yang dikuasainya,
·
Menyerahkan pengelolaan bisnis yang dimilikinya pada manajemen
yang terpisah,
·
Membeli dan menguasai sebagian besar saham dari beberapa badan usaha
lain,
·
Mengendalikan semua jalannya proses usaha pada setiap badan
usaha yang telah dikuasai saham, dan
·
Kekayaan holding company diperoleh dari saham –
saham dari masing – masing badan usaha yang dikuasainya. Hal ini bisa saja
terjadi karena ada suatu perusahaan dalam kondisi yang baik secara finansial
kemudian membeli saham–saham dari perusahaan lain atau terjadi
pengambilalihan kekuasaan dan kekayaan dari suatu perusahaan ke Holding
Company (Perusahaan Induk). Perlu diingat bahwa Holding
Company sendiri adalah perusahaan induk yang memiliki saham pada
beberapa anak perusahaan.
C. Manajemen
Operasi Holding Company:
Untuk menjadi holding company satu perusahaan
harus memiliki proporsi saham perusahaan lain yang cukup besar. Perusahaan lain
yang berada di bawah pengendalian holding company disebut dengan anak
perusahaan atau subsidiary company. Satu holding company dapat
menguasai beberapa perusahaan lain dalam industry yang berbeda. Sebagai contoh
satu holding company memiliki beberapa anak perusahaan yang
bergerak di bidang otomotif, real estate, kimia dan obat-obatan, perkebunan,
dan pertanian.
D. Holding
company memiliki tiga keuntungan utama :
(1) Pengendalian
dengan proporsi kepemilikan,
(2) Isolasi risiko,
dan
(3) Pemisahan
akuntansi dan hukum.
Pertama, melalui holding company satu
perusahaan dalam melakukan pengendalian perusahaan lain hanya dengan membeli
20, 40, atau 50 persen saham perusahaan lain. Pengendalian operasi ini dapat
juga dilakukan hanya dengan membeli katakanalah 25 persen saham perusahaan
lain. Kedua, karena berbagai operasi perusahaan dalam holding company terpisah
secara hukum, maka kewajiban satu unit anak perusahaan terpisah dengan anak
perusahaan lainnya. Dengan demikian kegagalan satu unit usaha dapat di tutup
oleh keberhasilan usaha lain. Namun demikian holding company mempunyai
tanggung jawab terhadap seluruh anak perusahaanya. Kelebihan ketiga adalah
adanya pemisahan secara hukum. Beberapa peraturan memudahkan perusahan yang
sejenis untuk satu holding company. Sebagai contoh perusahaan
asuransi, bank dan lembaga keuangan lain dimungkinkan untuk di bentuk
satu holding company.
E. Contoh dari holding
company:
Bakrie & Brothers ini merupakan salah satu organisasi niaga yang
berbentuk Holding Company, yang merupakan penggabungan badan usaha
yang artinya adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau
lebih perusahaan lain ke dalam satuan ekonomis. Menggabungkan badan usaha
atau external business expansionmerupakan alasan si pemilik
perusahaan untuk lebih mengembangkan perusahannya di masa yang akan datang
dalam rangka demi terciptanya kekuatan bisinis yang kuat serta berdaya saing
tinggi. Penggabungan badan usaha berbentukHolding Company pada
umumnya dianggap sebagai cara paling menguntungkan, dibanding dengan cara
memperluas perusahaan dengan cara ekspansi investasi. Karena dengan pengabungan
perusahaan ini akan diperoleh kepastian mengenai: Daerah pemasaran, sumber
bahan baku atau
penghematan biaya melalui penggunaan fasilitas dan sarana yang lebih ekonomis
dan efisien.
Holding Company dimulai sejak tahun 1889, Ketika New
Jersey menjadi Negara Bagian pertama di Amerika Serikat yang
memberlakukan Undang-undang yang mengijikkan pembentukan perusahaan dengan
tujuan utamanya memiliki saham perusahaan lain. Menurut Bringham &
Houston (2001; p.413) Holding company adalah Korporasi
yang memiliki Saham biasa perusahaan lain dalam jumlah yang cukup sehingga
dapat menggendalikan perusahaan tersebut, Hadori Yunus (1990)
mendefinisikan Holding company sebagai suatu perusahaan yang
dibentuk dengan tujuan khusus untuk memiliki saham-saham dan mengendalikan
operasi perusahaan lain. Sumber pendapatan utama bagi Holding Companyadalah
pendapatan deviden dari saham-saham yang dimilikinya. Akan tetapi suatu holding
company bisa saja mempunyai usaha sendiri disamping memiliki saham di
beberapa perusahaan lainnya, atau biasa disebut dengan “Operating Holding
Company”
Sedangkan perusahaan-perusahaan yang manajemen dan
operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induk disebut dengan sebagai
Perusahaan Anak (Subsidiary Company). Hubungan antara perusahaan induk
dan perusahaan anak disebut Hubungan Affiliasi.
Selain itu setiap perusahaan dengan bentuk organisasi niaga
apapun banyak keunggulan serta kelemahan. Berikut adalah beberapa keunggulan
dan kelemahan Holding Company:
F. Keunggulan
·
Pengendalian dengan kepemilikan sebagian. Melalui operasi holding
company, sebuah perusahaan dapat membeli 5%, 10%, atau 50% saham perusahaan
lain
·
Pemisahan Resiko. Karena berbagai perusahaan operasi (operating
company) dalam sistem holding companymerupakan badan hukum
terpisah, maka kewajiban dalam setiap unit terpisah dari setiap unit lainnya.
·
Dengan Holding Company, perusahaan daerah dapat
diatur dengan sistem yang seragam dan pengendalian terpusat yang berada di
kantor perusahaan Induk.
·
Kantor pusat bertanggung jawab terhadap pembinaan, penyediaan
perangkat sistem, perangkat hukum, penelitian dan pengembangan, penyediaan
modal kerja dan SDM dll. Kepada perusahaan anak.
·
Unit usaha dipimpin oleh Direktur anak perusahaan yang
bertanggung terhadap pelaksanaan kegiatan operasional, proses produksi dan
pemasaran dan kegiatan-kegiatan rutin yang hanya terkait dengan kegiatan dalam
unit usaha yang dikelolanya.
·
Sistem Informasi manajemen dan keuangan ditetapkan secara
seragam dan tetap memperhatikan karekteristik usaha masing-masing perusahaan
anak, hal tersebut menimbulkan adanya standar sistem pengendalian intern yang
baik, komite audit intern dapat dibentuk di perusahaan Induk.
·
Sistem yang sama tersebut sekaligus dapat dipakai sebagai tolak
ukur penilaian kinerja manajer perusahaan anak, sehingga dapat memacu adanya
persaingan yang sehat diantara anak perusahaan. Khususnya dalam pencapaian
laba, dan sebagai dasar promosi jabatan.
G. Kelemahan
·
Pajak berganda parsial. Apabila holding company memiliki
sekurang-kurangnya 80% saham anak perusahaan yang mempunyai hak suara, maka
peraturan pajak Amerika Serikat memperbolehkan penyerahan surat pemberitahuan
pajak terkonsolidasi, yang berarti bahwa yang diterima perusahaan induk tidak
kena pajak. Akan tetapi, jika kepemilikan saham kurang dari 80%, maka surat pemberitahuan pajak
tidak dapat dikonsolidasikan. Perusahaan yang memiliki lebih dari 20% tetapi
kurang dari 80% dividen yang diterima, sedang perusahaan yang memiliki kurang
dari 20% hanya dapat mengurangkan 70% dari dividen yang diterima.
·
Mudah dipaksa untuk melepas saham. Relatif mudah untuk menuntut
dilepaskannya anak perusahaan dari holding company apabila
kepemilikan saham itu ternyata melanggar Undang-undang antitrust.
Namun, Jika keterpaduan operasi sudah terjadi akan jauh lebih sulit untuk
memisahkan kedua perusahaan tersebut setelah bertahun-tahun menjalin hubungan,
yang berarti bahwa kemungkinan divestitur secara paksa akan diperkecil.
2.6.
AKUSISI
A. Pengertian
Akusisi
Akuisisi adalah pembelian suatu perusahaan oleh perusahaan
lain atau oleh kelompok investor. Akuisisi sering digunakan untuk menjaga
ketersediaan pasokan bahan baku
atau jaminan produk akan diserap oleh pasar.
Menurut Abdul Moin,
2004:
Akuisisi adalah pengambilan kepemilikan atau pengendalian atas
saham atau asset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini
baik perusahaan pengambilalih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan
hukum yang terpisah.
Kata ini sering
digunakan dalam konteks bisnis, misalnya: “BenQ
secara resmi melakukan akuisisi terhadap salah satu bisnis mobile device (MD)
milik perusahaan elektronik raksasa Jerman Siemens AG.” (Kompas 13 Juni 2005).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 27 Tahun 1998
tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas
mendefinisikan akuisisi sebagai perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang
perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham
perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan
tersebut.
Menurut Reksohadiprojo
dalam Wiharti (1999) akuisisi dapat dibedakan dalam tiga kelompok
besar, yaitu:
·
Akuisisi horizontal, yaitu akuisisi yang dilakukan
oleh suatu badan usaha yang masih dalam bisnis yang sama.
·
Akuisisi vertical, yaitu akuisisi pemasok atau
pelanggan badan usaha yang dibeli.
·
Akuisisi konglomerat, yaitu akuisisi badan usaha yang tidak ada
hubungannya sama sekali dengan badan usaha pembeli.
Klasifikasi
berdasarkan obyek yang diakuisisi dibedakan atas akuisisi saham dan akuisisi
asset, yaitu:
·
Akuisisi saham
Istilah akuisisi
digunakan untuk menggambarkan suatu transaksi jual beli perusahaan, dan transaksi
tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan perusahaan dari penjual kepada
pembeli. Akuisisi saham merupakan salah satu bentuk akisisi yang paling umum
ditemui dalam hampir setiap kegiatan akuisisi.
·
Akuisisi Asset
Apabila sebuah
perusahaan bermaksud memiliki perusahaan lain maka ia dapat membeli sebagian
atau seluruh aktiva atau asset perusahaan lain tersebut. Jika pembelian
tersebut hanya sebagian dari aktiva perusahaan maka hal ini dinamakan akuisisi
parsial. Akuisisi asset secara sederhana dapat dikatakan merupakan Jual beli
(asset) antara pihak yang melakukan akuisisi asset ( sebagai pihak pembeli )
dengan pihak yang diakuisisi assetnya (sebagai pihak penjual), Jika akuisisi
dilakukan dengan pembayaran uang tunai. Atau Perjanjian tukar menukar antara
asset yang diakuisisi dengan suatu kebendaan lain milik dan pihak yang
melakukan akuisisi, jika akuisisi tidak dilakukan dengan cara tunai.
·
Kelebihan Akuisisi
Keuntungan-keuntungan
akuisisi saham dan akuisisi aset adalah sebagai berikut:
- Akuisisi Saham tidak memerlukan rapat pemegang saham
dan suara pemegang saham sehingga jika pemegang saham tidak menyukai
tawaran Bidding firm, mereka dapat menahan sahamnya dan tidak menjual
kepada pihak Bidding firm.
- Dalam Akusisi Saham, perusahaan yang membeli dapat
berurusan langsung dengan pemegang saham perusahaan yang dibeli dengan
melakukan tender offer sehingga tidak diperlukan persetujuan manajemen
perusahaan.
- Karena tidak memerlukan persetujuan manajemen dan
komisaris perusahaan, akuisisi saham dapat digunakan untuk pengambilalihan
perusahaan yang tidak bersahabat (hostile takeover).
- Akuisisi Aset memerlukan suara pemegang saham tetapi
tidak memerlukan mayoritas suara pemegang saham seperti pada akuisisi
saham sehingga tidak ada halangan bagi pemegang saham minoritas jika
mereka tidak menyetujui akuisisi (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643-644).
·
Kekurangan Akuisisi
Kerugian-kerugian
akuisisi saham dan akuisisi aset sebagai berikut:
- Jika cukup banyak pemegang saham minoritas yang tidak
menyetujui pengambilalihan tersebut, maka akuisisi akan batal. Pada
umumnya anggaran dasar perusahaan menentukan paling sedikit dua per tiga
(sekitar 67%) suara setuju pada akuisisi agar akuisisi terjadi.
- Apabila perusahaan mengambil alih seluruh saham yang
dibeli maka terjadi merger.
- Pada dasarnya pembelian setiap aset dalam akuisisi aset
harus secara hukum dibalik nama sehingga menimbulkan biaya legal yang
tinggi. (Harianto dan Sudomo, 2001, p.643)
BAB 3
PENUTUP
3,1,
Kesimpulan
Jadi
kesimpulannya bila kita berada dalam sebuah organisasi dan ingin organisasi
atau perusahaan kita maju dan berkembang kita bisa saja mengikuti
perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dahulu berkembang dengan cara
memperbanyak kerjasama demi tujuan bersama, memperluas wilayah organisasi
dengan membuat anak-anak perusahaan dari perusahaan yang kita buat dan berusaha
menjadi organisasi perusahaan yang go public yang dapat menerima masyarakat
luas baik berupa investasi atau pinjaman modal.