Praktek – Praktek Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
NAMA : Aulia Fatriana
NPM : 11112250
KELAS : 4KA30
SUMBER : fti.ilearn.unand.ac.id/mod/resource/view.php?id=73
1.Integrity
- Informasi tidak boleh berubah (tampered, altered, modified) kecuali oleh orang yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang berlaku
- Serangan
– Virus, trojan horse
– Man-in-the-middle attack
- Pengamanan
– Digital signature
– Logging, audit trail
2. Availability
- Informasi harus dapat tersedia ketika dibutuhkan
- Serangan terhadap server:
- dibuat hang, down, crash, lambat, Denial of Service (DoS) attack
- Biaya jika server web (transaction) down di Indonesia
- Menghidupkan kembali: Rp 25 juta
- Kerugian (tangible) yang ditimbulkan: Rp 300 juta
- Pengamanan :
- backup, Disaster Recovery Center (DRC), Business Continuity Planning (BCP)
- Inti utama aspek privacy atauconfidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
- Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat.
- Confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu tersebut.
- Menyangkut kerahasiaan data
- Serangan: sniffer (penyadap), keylogger (penyadap kunci), social engineering, kebijakan yang tidak jelas.
- Pengamanan: firewall, kriptografi / enkripsi, policy
0 komentar: